Supak ( Supervisi Akademik ) merupakan salah satu tugas dan kewajiban seorang kepala sekolah. Artinya Kepala Sekolah melihat secara langsung pelaksanaan pembelajaran di kelas dari kegiatan awal hingga kegiatan akhir pembelajaran.
Kegiatan Supak di SDN Kalijaga Permai dalam satu tahun dilaksanakan 2 kali supervisi yatu di semester 1 dan semester 2. Supak sendiri dimaksudkan untuk membantu guru untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran . Jadi apa yang disampaikan guru ketika mengajar sudah sesuai dengan tujuan pembelajaran ataukah belum.
Kegiatan supervisi ini dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas – kelas saat guru sedang mengajar, melakukan percakapan informal dengan guru, serta sebagian murid atau memeriksa RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang digunakan guru ketika sedang mengajar, juga memeriksa administrasi guru yang merupakan tupoksi guru.
Supervisi dilaksanakan atau dilakukan Kepala Sekolah adalah untuk membantu guru untuk memperbiki situasi mengajar dalam rangka meningkatkan mutu proses belajar mengajar di sekolah. Semoga melalui supervisi akademik kita sebagi guru dapat meningkatkan kinerja sebagai guru profesional. Dan dapat memenuhi empat kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik , Kepribadian, Sosial dan Profesional.
Alhamdulillah…
Perlahan tapi pasti, Bu Ani makin tajam tulisannya
Lanjutkan.. 💪💪
Barakallah….